logo-raywhite-offcanvas

21 Oct 2025 NEWS 2 min read

CARA KREDIT KPR RUMAH

Kenali Syarat KPR Rumah dan Cara Pengajuannya yang Tepat

Jika ingin memiliki hunian sendiri dengan cepat, maka sahabat perlu melengkapi syarat KPR rumah dengan tepat.
Rumah adalah properti yang nilainya meningkat secara konstan seiring waktu. Maka dari itu, tidak heran jika banyak orang khawatir tidak mampu membeli rumah dengan gaji pas-pasan.
KPR sendiri adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Program kredit ini disediakan oleh bank kepada nasabah perorangan yang ingin membeli atau melakukan renovasi rumah.
Lantas, apa saja syarat KPR rumah yang perlu dipenuhi dan bagaimana cara pengajuannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini.

Syarat Pengajuan KPR

Pada umumnya, terdapat dua jenis KPR yang dikenal oleh masyarakat, yaitu KPR subsidi dan nonsubsidi.
KPR subsidi adalah program kredit untuk kepemilikan rumah dengan uang muka atau suku bunga yang diringankan karena adanya bantuan dari pemerintah.
Sedangkan, KPR nonsubsidi adalah program kredit untuk kepemilikan rumah tanpa subsidi yang disediakan oleh bank untuk masyarakat umum.
Dalam penerapannya, KPR bersubsidi biasanya ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan terbatas. Tujuannya adalah untuk memberikan rumah yang layak secara finansial.
Di sisi lain, KPR nonsubsidi diberikan untuk masyarakat umum, mulai dari individu hingga badan usaha.
Syarat KPR rumah untuk kedua jenis tersebut pun berbeda. Untuk memahami masing-masing persyaratannya, cek poin-poin pada penjabaran berikut:

Syarat KPR Rumah Subsidi

Bantuan pemerintah dalam program KPR subsidi bisa diberikan asalkan masyarakat memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Termasuk sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia.
  2. Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah.
  3. Bekerja atau membuka usaha minimal selama 1 tahun.
  4. Belum memiliki rumah pribadi sebelumnya.
  5. Bukan merupakan penerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah sebelumnya.
  6. Penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
  7. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  8. Memiliki PPH (Pajak Penghasilan).

Perlu dicatat bahwa syarat KPR rumah jenis subsidi tersedia untuk dua profesi tertentu. Berikut adalah persyaratan khususnya:

  • Karyawan : Usia saat kredit lunas maksimal 60 tahun.
  • Tenaga profesional : Usia saat kredit lunas maksimal 65 tahun.

Syarat KPR Rumah Nonsubsidi

Berbeda dengan syarat KPR rumah subsidi, KPR yang tidak bersubsidi berlaku bagi siapa saja, mulai dari perorangan hingga badan usaha. Berikut adalah persyaratannya:

  1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan tinggal di Indonesia.
  2. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  3. Berstatus sebagai karyawan, pengusaha, atau tenaga profesional.
  4. Pengalaman kerja minimal 1 tahun, masa kerja minimal 2 tahun, untuk karyawan.
  5. Menggeluti bidang pekerjaan yang sama minimal 2 tahun, untuk pengusaha dan tenaga profesional.
  6. Usia maksimal 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk pengusaha atau tenaga profesional ketika kredit lunas.